Pengaruh Potensi Bahaya Overhaul Auxiliary Engine Terhadap Pencegahan Kecelakaan Kerja Awak Kapal
DOI:
https://doi.org/10.55826/jtmit.v5i1.1669Keywords:
Overhaul, Auxiliary Engine, Potensi Bahaya, Pencegahan Kecelakaan Kerja, Awak KapalAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh tingginya risiko kecelakaan kerja pada pelaksanaan pekerjaan overhaul auxiliary engine di kapal. Pekerjaan tersebut melibatkan berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan awak kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya pada pekerjaan overhaul auxiliary engine, mengkaji upaya pencegahan kecelakaan kerja yang dilakukan, serta menganalisis pengaruh potensi bahaya terhadap upaya pencegahan kecelakaan kerja awak kapal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 29 responden yang merupakan awak kapal bagian mesin yang terlibat langsung dalam pekerjaan overhaul. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif dan uji korelasi Pearson Product Moment dengan bantuan perangkat lunak SPSS untuk menguji hubungan antar variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerjaan overhaul auxiliary engine memiliki tingkat potensi bahaya yang tergolong tinggi, mencakup risiko mekanik (tangan terjepit, tertimpa komponen), risiko lingkungan (lantai licin, ventilasi kurang), serta faktor manusia. Di sisi lain, tingkat pencegahan kecelakaan kerja awak kapal ditemukan berada pada kategori sangat tinggi, yang ditandai dengan kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan Standard Operational Procedure (SOP), dan pelaksanaan safety briefing. Hasil uji korelasi menunjukkan nilai koefisien korelasi (r) sebesar 0,216 dengan nilai signifikansi 0,261 (p > 0,05), yang berarti terdapat hubungan positif namun lemah dan tidak signifikan secara statistik antara potensi bahaya dengan upaya pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun potensi bahaya tinggi, awak kapal telah menerapkan sistem keselamatan kerja yang efektif sehingga risiko tersebut dapat dikendalikan dengan baik.
References
[1] A. Nisaa dan S. Humaira, "Penyelenggaraan Sistem Transportasi Air Terpadu untuk Mengakselerasi dan Memantapkan Konektivitas Nasional," Warta Penelitian Perhubungan, vol. 27, no. 1, pp. 39-54, 2015.
[2] J. Ahyari, Mesin Diesel dan Generator Listrik, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2010.
[3] P. Kurniawan, "Identifikasi Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja Pada Anak Buah Kapal Bagian Mesin Di Kamar Mesin KMP. Portlink," Skripsi, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2019.
[4] F. A. Herdawan, "Identifikasi Terjadinya Kecelakaan Kerja Crew Kapal Bagian Mesin Pada MV. Teluk Bintuni," Skripsi, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2019.
[5] A. D. Restyaningtyas, "Pengaruh Potensi Bahaya Overhaul Auxiliary Engine Terhadap Pencegahan Kecelakaan Kerja Awak Kapal Di Kapal," Skripsi, Politeknik Pelayaran Surabaya, 2026.
[6] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jakarta, 2008.
[7] Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Jakarta: Sekretariat Negara, 1970.
[8] International Maritime Organization (IMO), International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), London: IMO Publishing, 1974.
[9] International Maritime Organization (IMO), International Safety Management (ISM) Code, London: IMO Publishing, 2018.
[10] Gunawan dan Waluyo, Risk Based Behavioral Safety: Membangun Kebersamaan Untuk Mewujudkan Keunggulan Operasi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015.
[11] Milbun, Teknik Alat Berat dan Overhaul, Jakarta: Erlangga, 2012.
[12] M. Ahmad, "Overhaul adalah: proses overhaul dan biaya overhaul," Kabarpos.co.id, 2023. [Online]. Available: https://kabarpos.co.id/overhaul-adalah/.
[13] S. Mirza, "Mengulas Cara Kerja Mesin Diesel dan Perbedaannya Dengan Mesin Bensin," Solar Industri, 2022.
[14] International Labour Organization (ILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sarana untuk Produktivitas, Jakarta: ILO Jakarta, 2013.
[15] T. A. Kletz, Hazop and Hazan: Identifying and Assessing Process Industry Hazards, London: Institution of Chemical Engineers, 1999.
[16] M. . Retno Gunarti and R. . Sugiharto, “PENGARUH PENERAPAN ISM CODE ATURAN 10 TENTANG PEMELIHARAAN KAPAL DAN PERLENGKAPANNYA TERHADAP KESELAMATAN TRANSPORTASI LAUT STUDI EMPIRIS DI PT. PELNI (PERSERO)”, 7samudra, vol. 4, no. 1, Jun. 2019.
[17] E. Kusumawati. “Analysis of the Improvement of Maritime Safety through Seafarer Skills Training Cooperation between Poltekpel Surabaya and the Main Shipping Office of Tanjung Perak” Devotion: Journal of Research and Community Service, Vol 4 No.12, 2023.
[18] Suma'mur, Keselamatan Kerja dan Pencegahannya, Jakarta: CV Haji Masagung, 2009.
[19] Tarwaka, Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja, Surakarta: Harapan Press, 2014.
[20] R. Said, "Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Awak Kapal Pada Saat Overhaul Diesel Generator Dengan Metode JSA di Kapal MT Sanga Sanga," Skripsi, Politeknik Pelayaran Surabaya, 2023.
[21] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfina Dwi Restyaningtyas, Monika Retno Gunarti, Elly Kusumawati, Shofa Dai Robbi, Wulan Marlia Sandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













